Home Hukum dan Kriminal Dua Terdakwa Terbukti Bersalah, Dihukum 4 Tahun Penjara oleh JPU – Hukum...

Dua Terdakwa Terbukti Bersalah, Dihukum 4 Tahun Penjara oleh JPU – Hukum Kriminal

0

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap Terdakwa Eko Maulidin dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH pada Senin (18/3/2024). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Eko Maulidin bersalah karena menyediakan Narkotika Golongan I jenis Extacy tanpa hak atau melawan hukum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta kepada Terdakwa, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Selain itu, Terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Eko untuk dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti yang disita, seperti tablet Extacy, plastik klip, handphone, dan kendaraan bermotor, juga telah ditetapkan nasibnya.

Perkara ini bermula ketika Terdakwa Eko bersama dengan Saksi Novitasari Wardana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. Terdakwa kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian saat akan melakukan transaksi Narkotika di lokasi yang telah disepakati.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Eko Maulidin bersama dengan Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Terdakwa Novitasari yang juga dinyatakan bersalah dan menerima hukuman yang sama.

Artikel ini ditulis oleh Lukman untuk HUKUMKriminal.Net.

Source link

Exit mobile version