Home Hukum dan Kriminal Kejagung Memeriksa 3 Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat – Hukum Kriminal

Kejagung Memeriksa 3 Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat – Hukum Kriminal

0

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Kutai Barat. Jaksa Agung Burhanuddin melalui Siaran Pers Nomor: PR – 251/075/K.3/Kph.3/03/2024 mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa adalah Y, RKM, dan D.

Y menjabat sebagai Finance Controller PT Bumi Enggang Khatulistiwa, RKM sebagai Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011, dan D sebagai Direktur Utama PT Sumber Bara Jaya (Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011). Mereka diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Kutai Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Source link

Exit mobile version