Home Berita Helena Lim, Crazy Rich, Tersangka Korupsi Timah dan Ditahan oleh Kejagung

Helena Lim, Crazy Rich, Tersangka Korupsi Timah dan Ditahan oleh Kejagung

0

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lagi satu tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Kamis 7 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka baru,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).

Menurut Ketut, tersangka adalah yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk. Dengan begitu, total tersangka dalam kasus korupsi komoditi timah yakni 14 orang, termasuk yang berkaitan dengan perkara menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka,” jelas dia.

Adapun secara singkat posisi kasus yang menjerat ALW yaitu pada tahun 2018, tersangka selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu,” ungkap Ketut.

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, lanjutnya, ALW bersama dengan MRPT dan EE menyetujui untuk membuat perjanjian, seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

“Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” Ketut menandaskan.

Exit mobile version