Putra Antonio Daswara alias Anto Bin Hatta San Akri divonis bersalah dalam perkara nomor 228/Pid.Sus/2024/PN Smr oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (1/4/2024).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH menyatakan bahwa Terdakwa Putra Antonio Daswara terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, serta memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua.
Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta kepada Terdakwa. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 2 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, barang bukti berupa 4 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,62 Gram/Brutto dan 1 unit HP android dimusnahkan, sedangkan 1 unit kendaraan yang disita akan dikembalikan kepada Terdakwa. Terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah selama 5 tahun 6 bulan, namun Majelis Hakim memutuskan hukuman lebih rendah. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Padlianoor alias Cakep Bin Muhdianoor juga ditangkap dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan penjara dalam perkara terpisah.
Kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menerima putusan Majelis Hakim.