Home Otomotif Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Dijual dengan Harga Murah, Berikut Persyaratan dan...

Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Dijual dengan Harga Murah, Berikut Persyaratan dan Prosedur Pembelian yang Harus Dipenuhi

0

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melelang Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada tahun 2023. Pengumuman mengenai lelang mobil SUV ini diposting melalui akun @kejar_Jakarta_selatan pada Jumat, 20 April 2024, dengan judul “Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

Mobil yang akan dilelang adalah Jeep Wrangler Rubicon 3.6 AT tahun 2013 dengan nomor polisi B 2571 PBP dan nomor rangka 1CAHJWJG0DL597380. Mobil ini terdaftar atas nama Ahmad Saefudin yang beralamat di Gang Jati Mampang Prapatan RT1/1 Jakarta Selatan. Harga limit untuk lelang ini adalah Rp809.300.000 dengan uang jaminan sebesar Rp242.790.000.

Lelang akan dilakukan secara online melalui aplikasi lelang (open bidding) pada tanggal 26 April 2024. Batas akhir penawaran adalah pada pukul 10.00 WIB melalui situs www.portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id. Selain itu, tempat lelang akan berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung No 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Untuk mengikuti lelang mobil ini, peserta wajib menyetor uang jaminan ke Virtual Account PT BNI (Persero) dan melunasi pokok lelang ditambah bea lelang paling lambat 5 hari kerja setelah lelang. Objek lelang akan dilelang dalam kondisi apa adanya, sesuai dengan foto dan spesifikasi yang tersedia.

Calon peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada Rabu, 24 April 2024, dari pukul 10.00-12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Panitia lelang, Bu Elin Octa Vian, di nomor 081299337777 selama jam kerja.

Source link

Exit mobile version