Home Kesehatan 5 Fakta tentang KRIS dan BPJS menurut Prof Tjandra Yoga Aditama

5 Fakta tentang KRIS dan BPJS menurut Prof Tjandra Yoga Aditama

0

Pada bulan Juni 2025, pembangunan dan penyiapan KRIS akan dimulai di lebih dari 3.000 rumah sakit di Indonesia berdasarkan berita yang beredar. Hal ini akan memberikan kejelasan mengenai ketersediaannya di lapangan serta aturan pelaksanaannya. Saat ini, sistem yang berlaku untuk peserta BPJS yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit masih sama.

Ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan terkait dengan penerapan KRIS ini. Di satu sisi, tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi peserta BPJS, terutama mereka yang biasanya dirawat di kelas 3 rumah sakit. Namun, tetap ada pertanyaan mengenai peserta BPJS yang biasanya dirawat di kelas 1.

Di sisi lain, perlu dipertimbangkan juga dampak penerapan KRIS terhadap anggaran BPJS Kesehatan. Jika KRIS diberlakukan untuk semua peserta BPJS, ada kemungkinan bahwa peserta yang sebenarnya mampu membayar untuk kelas 1 akan membayar lebih rendah. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa konversi ruang rawat di rumah sakit menjadi KRIS dapat mengurangi jumlah tempat tidur bagi peserta BPJS. Hal ini masih perlu dipantau hingga menjelang Juni 2025 untuk melihat perkembangan dan kenyataannya.

Source link

Exit mobile version