Investigasi kontak menjadi langkah penting dalam mendeteksi kasus tuberkulosis (TBC) secara dini. Proses ini dilakukan oleh tenaga kesehatan atau kader, dengan target minimal delapan orang diperiksa untuk setiap kasus TBC yang ditemukan.
Pelaksanaan investigasi kontak ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/2175/2023, yang mengatur perubahan prosedur dalam pelacakan kontak, pemeriksaan Infeksi Laten Tuberkulosis (ILTB), serta pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) di Indonesia.
Dalam program penanggulangan TBC, investigasi kontak menjadi salah satu strategi utama untuk menelusuri individu yang memiliki interaksi langsung dengan pasien TBC, baik yang tinggal serumah maupun kontak erat lainnya. Upaya ini dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, kader, atau komunitas.
Agar pelacakan kontak dapat berjalan optimal, beberapa metode diterapkan, termasuk pendekatan langsung dari rumah ke rumah atau sistem jemput bola ke lokasi pasien dan individu yang berkontak erat dengannya. Selain itu, kader juga dapat mengunjungi rumah pasien serta lingkungan sekitar, seperti tetangga atau rekan yang sering berinteraksi dengan pasien, dengan tetap mempertimbangkan aspek budaya setempat.
Jika ada individu yang menolak kunjungan ke rumahnya, petugas dapat menawarkan metode invitasi kontak, yakni mengundang mereka untuk datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), seperti puskesmas atau rumah sakit, untuk menjalani skrining lebih lanjut.
Selain di lingkungan rumah, investigasi kontak juga dilakukan di tempat kerja, sekolah, atau lokasi bermain jika pasien merupakan anak-anak. Dalam proses ini, petugas akan memberikan arahan serta mendampingi kontak untuk menjalani pemeriksaan di fasyankes.
Bagi individu yang menunjukkan gejala TBC, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan diagnosis. Sementara itu, mereka yang tidak mengalami gejala akan melalui asesmen guna menentukan apakah mereka perlu mendapatkan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT). Jika ada kendala transportasi, petugas atau kader sering kali membantu dengan menjemput menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan ambulans puskesmas maupun desa jika diperlukan.