Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru-baru ini merilis hasil survei terkait penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam survei tersebut, sebanyak 35 persen dari responden menyatakan bahwa penegakan hukum di Tanah Air sudah baik. Namun, terdapat juga 33,8 persen yang menilai penegakan hukum masih buruk atau sangat buruk, serta 27,1 persen lainnya menganggapnya sebatas biasa atau sedang. Hal ini menjadi perhatian bagi semua lembaga penegak hukum, termasuk Polri, kejaksaan, dan pengadilan.
Menurut peneliti LSI Yoes C Kenawas, hasil survei tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk lebih memperhatikan kondisi penegakan hukum di Indonesia. Survei dilakukan pada 22-26 Maret 2025 dengan melibatkan 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling. Margin of error dalam survei ini diperkirakan sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Dalam tanggapan terhadap hasil survei, Kapolri juga meminta jajarannya untuk melakukan perbaikan dan berbenah diri agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Istilah ‘No Viral No Justice’ pun muncul di media sosial sebagai ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan kepolisian. Hal ini secara tidak langsung menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penegakan hukum.

