Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penyidikan terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Ketiga tersangka, yaitu Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB), diduga bekerjasama dalam mengatur pemberitaan dan memberikan keterangan palsu untuk menghalangi penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di PT Pertamina Tbk dan kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa ketiga tersangka juga disebut telah membuatkan berita negatif yang merugikan Kejagung serta membuat narasi yang menyesatkan terkait penanganan perkara tersebut. Mereka juga diduga membiayai demonstrasi dan kegiatan media online dengan tujuan menggagalkan penyidikan dan pembuktian perkara tersebut di pengadilan. Semua tindakan tersebut dipublikasikan melalui media sosial, media online, dan Jak TV. Qohar menambahkan bahwa aksi tersangka TB dalam membuat narasi negatif dan menghasilkan konten yang merugikan Kejagung juga melibatkan media seperti TikTok dan Youtube serta acara TV Show di Jak TV. Selain itu, tersangka Marcella Santoso dan Junaidi Saibih juga diduga turut menyelenggarakan kegiatan seminar, podcast, dan talkshow dengan arah narasi negatif guna memengaruhi pembuktian di persidangan.