Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa tujuh saksi tersebut memiliki inisial SS, AWC, DBK, WSD, AZ, YP, dan DDS. Mereka diinterogasi dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi informasi terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut telah menetapkan total 18 tersangka, dengan 8 tersangka baru pada tahap kedua termasuk MRC yang merupakan Beneficial Owner (BO) dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Tersangka MRC masih dalam status pengejaran oleh pihak Kejaksaan. Kasus ini melibatkan total kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285 Triliun, dan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang menunjang penyelidikan kasus, dengan harapan memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

