Setelah Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa, perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Nyoman hadir didampingi 4 orang Penasihat Hukum dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Rabu (7/1/2026) sore. Sidang tersebut menghadirkan 3 orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Ketiga saksi tersebut masing-masing Anton Surya, pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan Heryono Atmaja, Istiar, mantan Ketua RT setempat, serta Saipul, Kepala Cabang PT Sarindo. Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim agar menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai pengetahuan mereka.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Agung Prasetyo SH MH. Kesempatan pertama diberikan kepada Saksi Anton Surya. Dalam keterangannya, Anton mengungkapkan sejak membeli dan menguasai tanah di kawasan Jalan PM Noor pada tahun 2004, ia tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan tanah oleh Abdullah, Rahol, Amransyah, maupun Nyoman Sudiana di wilayah tersebut. Anton juga menegaskan tanah milik Heryono yang berbatasan langsung dengan tanahnya, tidak pernah ia dengar telah diperjualbelikan kepada pihak lain. Namun demikian, Anton mengaku pernah mendengar adanya penyerobotan lahan milik Heryono maupun PT Sarindo, meski ia tidak mengetahui secara pasti siapa pelakunya. Menurut Anton, tanah milik Heryono telah ada sejak lama dan dijaga oleh karyawan Heryono. Sekitar tahun 2010, lahan yang berada di pinggir jalan poros PM Noor itu mulai dipetak-petak dan disewakan. Bangunan kios yang berdiri di atasnya, lanjut Anton, dibangun oleh para penyewa sendiri untuk kepentingan usaha, sementara Heryono hanya menyewakan lahannya. Anton juga mengungkapkan, sekitar tahun 2010 muncul pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka, yakni Rahol dan Amransyah. Keduanya, menurut saksi, mengklaim seluruh lahan itu sebagai milik pribadi. Anton menegaskan tidak pernah mengenal Terdakwa Nyoman, apalagi mengetahui Nyoman memiliki tanah yang berbatasan dengan dirinya maupun Heryono. Atas seluruh keterangan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa Nyoman untuk menanggapi. Nyoman secara tegas menyatakan keberatan atas seluruh kesaksian Anton Surya.
Saksi berikutnya, Istiar, mantan Ketua RT 3 Jalan PM Noor yang menggantikan almarhum ayahnya H Mulin, turut memberikan keterangan penting. Nama H Mulin disebut-sebut tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat segel tanah tahun 1981, yang kini dipersoalkan dalam perkara ini. Istiar menyatakan keraguannya, atas keaslian tanda tangan dan cap stempel dalam surat segel tersebut. Ia menegaskan, ayahnya tidak pernah menggunakan stempel dalam pembuatan surat tanah maupun surat pengantar. Ia mengaku lahir dan besar di wilayah PM Noor, serta mengenal betul lokasi dan riwayat kepemilikan tanah milik Heryono. Istiar juga mengenal Anton Surya dan PT Sarindo, yang tanahnya saling berbatasan. Menurut Istiar, kepemilikan awal tanah milik Heryono berasal dari pemberian H Mulin sebagai orang pertama yang membuka lahan di kawasan tersebut. Tanah berupa persawahan itu diberikan kepada H Muhammad, anak tiri dari Gumri, ayah kandung Abdullah dan Rahol. Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada Hj Juriati, yang…
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Di luar persidangan pidana, Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, mengungkapkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Dalam putusan PK Nomor 1365 PK/PDT/2025 tanggal 1 Desember 2025, MA membatalkan seluruh putusan sebelumnya dan menolak gugatan H Amransyah, Rahol, dan Nyoman secara keseluruhan. Abraham menjelaskan perkara pidana dugaan pemalsuan surat ini merupakan rangkaian dari klaim kepemilikan tanah milik kliennya Heryono Atmaja, yang sebelumnya sempat berujung pada gugatan perdata. Meski sempat kalah di tingkat peradilan awal, perjuangan panjang Tim Kuasa Hukum akhirnya membuahkan hasil. Rahol telah lebih dahulu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, penjara karena menggunakan surat palsu. Tak berhenti di situ, Tim Kuasa Hukum juga melaporkan Nyoman sebagai pihak yang diduga mendalangi penerbitan dokumen SPPT di atas lahan milik klien mereka. Nyoman sempat masuk dalam daftar pencarian dan akhirnya ditangkap. Kini perkaranya tengah disidangkan di PN Samarinda. Dalam kesempatan tersebut, Abraham dan Sujanlie Totong menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas keseriusan dalam memberantas praktik mafia tanah, serta kepada Mahkamah Agung yang telah memberikan kepastian hukum melalui putusan PK tersebut.

