HomeHukum dan KriminalPenunbukan Dakwaan Tak Terbukti, Roc Minta Klien Bebas

Penunbukan Dakwaan Tak Terbukti, Roc Minta Klien Bebas

Sidang Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam perkara korupsi. Pengacara Rudy Ong Chandra, Vio Rahmat Ami Putra, membacakan pledoi dalam sidang tersebut. Dalam pledoi tersebut, pengacara menyatakan bahwa tidak terbukti bahwa kliennya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dalam kurun waktu enam tahun sejak penyelidikan dimulai, tidak ditemukan bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, PH terdakwa meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Rudy Ong Chandra dari tuntutan hukum. Sidang replik jaksa penuntut umum akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

Source link

Harus Dibaca