Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar. Para saksi seperti Prof Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma hadir untuk memberikan keterangan terkait skenario operasi media dan penggiringan opini, penggunaan grup aplikasi Signal, seminar yang tidak seimbang, aliran dana, upaya mendiskreditkan saksi, serta rangkaian perbuatan terencana.
JPU menyoroti berbagai aspek dalam persidangan ini termasuk adanya penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice. Mulai dari aliran dana yang diduga berasal dari klien-klien tertentu, upaya mendiskreditkan saksi ahli, hingga rangkaian perbuatan yang terencana. Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan sepihak dan kegiatan non-hukum lainnya. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh JPU menurut jadwal yang telah ditetapkan.


