Arjuna Ginting, SH, MH, telah mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN Kukar dan menyampaikan hasilnya kepada warga transmigran Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sekitar 70 warga transmigran dari Desa Buana Jaya datang ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kukar untuk mengetahui perkembangan permohonan penetapan batas 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan mereka. Permohonan tersebut telah diajukan oleh Kuasa Hukum Arjuna Ginting, dan hasilnya sedikit terhambat.
Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan di Kantor Badan Pertanahan Kukar telah memperlihatkan sedikit kemajuan terkait dengan Permohonan Layanan Penataan Batas di Desa Buana Jaya. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kantor Desa Buana Jaya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), serta Arjuna Ginting dan Yuni Priskila Ginting sebagai Kuasa Hukum warga transmigran.
Arjuna Ginting mengungkapkan bahwa permohonan penataan batas atas lahan warga transmigran telah terus berlangsung sejak 1 Juli 2025. Hingga saat ini, baru 3 SHM yang selesai, sementara 11 SHM lainnya masih mengalami kendala. Masalah tersebut di antaranya adalah adanya sertifikat ganda dan overlap lahan yang mencegah penyelesaian proses administratif.
Arjuna menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dari pemerintah, terutama ATR/BPN Kukar, dalam menangani masalah ini. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kukar yang sudah memfasilitasi pertemuan dan mengatur tenggat waktu selama dua minggu untuk memberikan kejelasan.ada Masalah terkait penataan batas lahan ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada kehidupan warga transmigran secara langsung. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan kejelasan bagi warga terkait kepemilikan lahan mereka.

