HomeHukum dan KriminalDugaan Korupsi Rp285 Triliun Tata Kelola Minyak Pertamina: Fakta Terbaru

Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Tata Kelola Minyak Pertamina: Fakta Terbaru

Dua terdakwa dari sembilan dalam klaster pertama perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum Zulkipli menyampaikan perkembangan persidangan dengan menghadirkan keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, dan ahli hukum pidana.

Ahli pengadaam barang dan jasa menyimpulkan bahwa proses pengadaan dalam kasus ini melanggar prinsip-prinsip yang berlaku, yang seharusnya transparan dan efisien. Ahli hukum pidana juga menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam konteks pengadaan barang dan jasa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika rumusan unsur yang ditentukan undang-undang terpenuhi termasuk kerugian keuangan negara.

Dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending bahan bakar oleh Pertamina yang seharusnya memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM untuk menjaga kualitas BBM yang diterima masyarakat. Ahli juga menunjukkan adanya opsi pencampuran bahan bakar yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan. Mendengar keterangan dari ahli dalam persidangan ini memberikan gambaran jelas tentang tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Source link

Harus Dibaca