Pada sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Samarinda, Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus narkotika, mengajukan pembelaan terhadap tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Bintang SH. Pledoi dibacakan oleh Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Widya Gama Mahakam Samarinda di hadapan Majelis Hakim. Hendrawan didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan sabu seberat 2 kilogram.
Meskipun perbuatan terdakwa terbukti, Tim Penasihat Hukum menolak keras tuntutan pidana mati. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati tidak relevan setelah berlakunya KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023. Menyatakan bahwa hukuman mati t>Ud idak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif, Tim Penasihat Hukum merujuk pada Pasal 100 KUHP yang memungkinkan hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup atas keputusan Presiden setelah masa percobaan 10 tahun.
Dalam pledoi tersebut juga disoroti sisi Hak Asasi Manusia, bahwa hukuman mati dinilai melanggar hak hidup dan martabat manusia serta tidak efektif dalam memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika. Tim Penasihat Hukum juga meminta pertimbangan meringankan dari Majelis Hakim berdasarkan beberapa hal seperti sikap terdakwa selama persidangan, peran terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, dan kesalahan yang diakui serta disesali oleh terdakwa. Semua pertimbangan ini diharapkan bisa mendorong Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa.


