Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Terdakwa Dayang Donna didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi, menyebut bahwa Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat materiil pembuatan karena kurangnya uraian mengenai tempat dan waktu tindak pidana. Hendrik Kusnianto menekankan keharusan pembatalan Surat Dakwaan demi hukum berdasarkan Pasal 75 KUHAP ayat (2) huruf b. Dia juga menyoroti kurangnya penjelasan mengenai pertemuan antara beberapa pihak yang disebut dalam Surat Dakwaan. Selain itu, Hendrik menyatakan bahwa penggunaan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Penyesuaian Pidana Junto Pasal 20 huruf c KUHP tidak sesuai dan menekankan bahwa Terdakwa tidak dapat dianggap sebagai pejabat yang menerima hadiah. Sidang dilanjutkan untuk membahas pendapat JPU terhadap Nota Perlawanan dari para Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 Februari 2026.


