HomeHukum dan KriminalPengaturan Pengadaan & Kesepakatan Co-Investment 30%

Pengaturan Pengadaan & Kesepakatan Co-Investment 30%

Sidang perkara dugaan tindak korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Siaran Pers PR – 051/008/K.3/Kph.3/02/2026 mengungkap sejumlah fakta yang diungkap JPU Roy Riadi dalam persidangan. Saksi Fiona Handayani, staf khusus Menteri Nadiem Makarim, memberikan bukti bahwa telah terjadi pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Komunikasi intensif di internal Kementerian sebelum proyek dimulai terungkap dari bukti aplikasi pesan singkat, seperti adanya grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” dan grup pembicaraan lainnya. Selain itu, pembicaraan mengenai co-investment sebesar 30% sebelum pengadaan dimulai menyiratkan dugaan lobi terhadap Google yang dapat memengaruhi jumlah pengadaan Chromebook.

Sidang juga mengungkap dugaan penggelembungan harga Chromebook yang membuktikan adanya mark-up harga yang signifikan. Harga asli Chromebook sekitar Rp3 juta, namun dalam pelaksanaannya harga mencapai Rp6 juta. Selain itu, saksi juga merasa ragu terhadap program pengadaan Chromebook karena dianggap tidak sejalan dengan Renstra Kementerian, namun proyek tetap dijalankan atas arahan pimpinan kementerian.

Fakta-fakta ini, dari keterangan saksi, bukti dokumen, dan bukti elektronik, memperkuat dakwaan Kejagung tentang adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa persidangan berbasis pada bukti yang solid yang mendukung dakwaan tentang penyimpangan dalam pengadaan tersebut.

Source link

Harus Dibaca