Perkara terduga penggunaan surat palsu dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) kini memasuki tahap penentuan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang akan menentukan apakah Terdakwa akan dinyatakan bersalah atau bebas murni. Dalam ruang sidang dipenuhi ketegangan, dengan pembacaan duplik Penasihat Hukum Terdakwa sebagai langkah terakhir menjelang putusan hakim. Penasihat Hukum menolak seluruh argumen replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan alasan Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti dan timnya menganggap bahwa unsur penggunaan surat palsu yang dipersoalkan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian keterangan saksi-saksi dan ketidakjelasan objek surat yang dipermasalahkan. Dengan berpegang pada asas in dubio pro reo, Penasihat Hukum menegaskan bahwa keraguan hukum harus menolong terdakwa. Keputusan dijadwalkan akan dibacakan pada Jum’at, dengan semua pihak menantikan dengan ketegangan. Pasca-sidang, Ketua Majelis Hakim menekankan agar semua pihak menjaga integritas dan tidak mencoba mempengaruhi putusan. Pihak pelapor juga memberikan tanggapan santai terhadap duplik Penasihat Hukum, menyampaikan pandangan mereka terkait laporan forensik dan fakta persidangan sebelumnya. Semua penjelasan dan argumen telah disampaikan, sehingga tinggal menunggu putusan hakim yang akan menentukan nasib Terdakwa Nyoman Sudiana ke depan.


