Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 menghadirkan saksi penting dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang tersebut pada Senin (9/2/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa saksi-saksi kunci, termasuk pejabat LKPP seperti Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dan Direktur Advokasi Aris Supriyanto.
JPU Roy Riadi mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat monopoli dalam proses pengadaan Chromebook. Pihak Kementerian diduga telah mengundang pabrikan tertentu sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Selain itu, pada tahun 2020 hingga 2021, harga barang ditentukan sepenuhnya oleh pihak Kementerian tanpa melibatkan LKPP, menyebabkan harga pengadaan menjadi mahal.
Upaya konsolidasi pengadaan dilakukan pada tahun 2022 untuk menekan harga, namun dihadapi dengan penolakan prinsipal untuk memberikan transparansi harga. Hal ini menyebabkan harga tetap tinggi dan tidak efisien. Dampak dari penyimpangan ini tidak hanya merugikan anggaran negara tetapi juga menyebabkan masalah dengan unit Chromebook di lapangan.
Selama persidangan, juga terungkap bahwa beberapa saksi, termasuk Bambang, mengalami tekanan psikologis dan stress akibat prosedur yang tidak benar dalam penggunaan sistem Chromebook. JPU menuturkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp1,5 triliun berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP.
Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, seperti Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Sidang berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan korupsi Pengadaan Chromebook tersebut.


