HomeHukum dan KriminalTuntutan 9 Terdakwa Korupsi Pertamina: Perbedaan Kasus Mega

Tuntutan 9 Terdakwa Korupsi Pertamina: Perbedaan Kasus Mega

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap 9 terdakwa dalam perkara ini. Salah satunya, Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Tuntutan juga diberikan kepada terdakwa lainnya seperti Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya.

Persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM telah dibuktikan dalam persidangan. Pembebanan Uang Pengganti didasarkan pada kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang sangat dirasakan masyarakat. JPU menekankan pentingnya pemberantasan korupsi untuk memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Selain itu, upaya pemulihan aset dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Perkara ini melibatkan kesembilan terdakwa yang merupakan bagian dari delapan belas terdakwa dalam kasus ini. Mereka didakwa dalam klaster yang terbagi secara detail. Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 disebabkan oleh tindakan illegal gain yang mendapat keuntungan ilegal dari selisih harga pengadaan BBM dan impor BBM yang melebihi kuota. Melalui proses persidangan yang berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korupsi semakin terbendung.

Source link

Harus Dibaca