HomeHukum dan KriminalPendapat JPU KPK: Eksepsi PH Terdakwa Dayang Donna Analisis

Pendapat JPU KPK: Eksepsi PH Terdakwa Dayang Donna Analisis

Terdakwa Dayang Donna kembali menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis hakim memimpin sidang dengan agenda pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nota Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa. JPU menanggapi eksepsi yang diajukan dan menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi persyaratan hukum dengan uraian yang jelas. Pendapat JPU dikemukakan dalam sidang yang dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Hendrik Kusnianto. Terdakwa, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, didakwa menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dalam perpanjangan 6 IUP Eksplorasi. Sidang selanjutnya akan menggelar pembacaan putusan sela pada tanggal 19 Februari 2026. Rudy Ong Chandra, terdakwa lain dalam kasus ini, telah divonis bersalah sebelumnya.

Source link

Harus Dibaca