Sidang Terdakwa Sahran dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Labuangkallo di Pengadilan Negeri Samarinda tengah berlangsung. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi untuk membuktikan dakwaannya terhadap Sahran, yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan dana pencairan APBDes tidak sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Sekretaris Desa Labuangkallo, Dedy Mulyono, yang diminta menjelaskan anggaran Desa Labuangkallo Tahun Anggaran 2019-2020. Meskipun saksi terkadang kesulitan menjawab pertanyaan dari JPU, namun pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam sidang.
Dakwaan JPU terhadap Sahran mencakup berbagai peraturan yang dilanggar dalam penggunaan anggaran desa, termasuk penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Kepala Desa, pertanggungjawaban yang tidak sesuai, serta pembelian material bangunan dengan nota fiktif dan kuitansi fiktif. Saat ini, sidang masih berlanjut dan akan melibatkan saksi-saksi lainnya pada tanggal 19 Februari 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menyelesaikan kasus korupsi ini secara adil dan transparan.


