Sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda kembali dilanjutkan dalam perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Sidang yang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc) menyoroti kasus Terdakwa Rudy Alex Afaratu pada Kamis (12/2/2026). Agenda sidang ketiga belas ini mencakup pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH, yang disampaikan oleh Salma Adilah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat.
Dalam tuntutannya, JPU menekankan agar Terdakwa Rudy Alex Afaratu dihukum sesuai dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair. JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda kategori V sebesar Rp500 juta. Selain itu, juga ada tuntutan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.610.368.108,78, dengan konsekuensi pidana tambahan apabila tidak dilunasi.
Rudy Alex Afaratu, Direktur CV Saumlaki Putera, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020. Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.610.368.108,78 berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pledoi dari Terdakwa dijadwalkan pada sidang berikutnya pada Kamis (19/2/2026).
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan tuntutan JPU terkait barang bukti yang memerlukan penelitian lebih lanjut. Keseluruhan proses persidangan akan terus berlangsung hingga putusan akhir diambil.


