Dalam sidang pembacaan Putusan Sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania menemui penolakan terhadap perlawanannya oleh Majelis Hakim. Putusan Sela ini menunjukkan ketidakditerimaan terhadap perlawanan dari Penasihat Hukum terhadwa tersebut. Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. Selain itu, dalam amar Putusan Selanya, Majelis Hakim juga membacakan dalil-dalil hukum perlawanan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Dayang Donna dan Pendapat Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 75 KUHAP, sehingga Surat Dakwaan tersebut sah menurut hukum. Dayang Donna didakwa turut serta dalam menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Februari 2026.


