Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BH, mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010, dan Tersangka ADR, mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013. Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya dalam melakukan penambangan di HPL No. 01 tanpa izin yang benar. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, tim penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan kedua tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya langsung ditahan dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari sebagai tindakan preventif. Para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal yang mengancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran akan pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana. Mereka disangkakan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP Junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terjadi pada periode tahun 2009-2013 di mana Tersangka BH dan Tersangka ADR membiarkan perusahaan melakukan penambangan tanpa izin yang benar di HPL No. 01, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar. Keputusan Kejaksaan Tinggi untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan merupakan langkah hukum yang diambil sebagai upaya dalam memberantas tindak korupsi di sektor penambangan.


