HomeHukum dan KriminalTangkap 3 Orang Dalam Operasi Satresnarkoba Polresta Samarinda

Tangkap 3 Orang Dalam Operasi Satresnarkoba Polresta Samarinda

Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi kembali terungkap di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Pada Selasa (17/2/2026) sekitar Pukul 21:45 Wita, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus ini. Informasi awal dari masyarakat membawa petugas ke seorang perempuan bernama Vi yang diduga sering menjual Ekstasi. Dengan melakukan undercover buy, petugas akhirnya berhasil menangkap Vi dan We yang membawa 5 butir Narkotika jenis Ekstasi. Pengembangan kasus juga membawa petugas ke kost Vi, di mana Ha alias Vi dan Fa juga diamankan dengan barang bukti berupa 1 unit HP Android. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Mereka saat ini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Source link

Harus Dibaca