HomeHukum dan KriminalPenjual Narkotika Samarinda Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

Penjual Narkotika Samarinda Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

Seorang warga Samarinda ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22:55 Wita karena kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi. Tersangka berinisial HA adalah seorang penjual dan memiliki gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ekstasi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan seorang tersangka lain di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kota Samarinda. Tersangka HA ditangkap di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kota Samarinda di sebuah kafe. Saat penangkapan, ditemukan 62 butir narkotika ekstasi hijau seberat 25,42 gram/netto dan 2 butir seberat 0,82 gram/netto yang dibungkus dengan plastik klip, ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana Tersangka HA. Tersangka HA beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Source link

Harus Dibaca