Seorang warga Sungai Kunjang Samarinda ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda karena kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Ekstasi pada hari Senin sekitar pukul 22:40 Wita. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi. Tersangka berinisial AS alias Na Bin Yus berusia 24 tahun dan beralamat di Jalan Revolusi, Gang Horas, RT 034, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dia merupakan seorang kurir dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Ekstasi. Penangkapan Tersangka AS berawal dari laporan masyarakat bahwa tempat transaksi Narkotika jenis Ekstasi sering terjadi di Jalan Kahoi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan AS mengendarai sepeda motor Honda Scoppy berwarna putih biru. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa butir Narkotika jenis Pil Ektasi seberat 4,10 gram dan sejumlah plastik klip.
Selain itu, ditemukan pula butir Narkotika jenis Pil Ekstasi seberat 2,05 gram dan plastik klip lainnya di kantong depan jaket yang digunakan oleh Tersangka AS. Pemeriksaan terhadap ponsel miliknya juga menghasilkan informasi bahwa Tersangka AS baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis Ekstasi di lokasi tertentu. Tindakan ini akhirnya membawa petugas menuju alamat tersebut dan menemukan barang bukti tambahan. Tersangka AS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lanjutan. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.


