Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan di kediaman Dirut PT KMM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018-2022. Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, rumah Tersangka DJ di Kompleks Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Kedua, Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang, di Jalan Kapten A Rivai 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dokumen yang dianggap penting terkait perkara dugaan Tipikor tersebut disita setelah dilakukan penggeledahan di kedua lokasi. Kegiatan penggeledahan berlangsung aman dan kondusif menurut keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.


