Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menjelaskan mengenai sidang ini dan menyoroti peran PT AKAB dalam proyek tersebut. Kejanggalan dalam catatan investasi senilai 786 juta dollar juga disoroti, serta adanya pola hubungan “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dengan Google Indonesia. Sinergi bisnis antara kedua pihak memberikan keuntungan bagi masing-masing melalui pemanfaatan ekosistem digital. Namun, kejanggalan finansial terkait pengelolaan keuangan PT AKAB muncul, mengindikasikan sirkulasi investasi besar tanpa bukti perjanjian yang jelas. Selain itu, kehadiran PT GoTo tanpa Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengelolaan keuangan juga menjadi sorotan JPU. Proses sidang akan terus berlanjut untuk mengumpulkan fakta lebih lanjut terkait mekanisme investasi yang dianggap merugikan negara. Kerugian keuangan negara akibat proyek digitalisasi pendidikan ini mencapai triliunan rupiah dan melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Sidang akan terus berlanjut untuk menguatkan pembuktian terkait kerugian negara yang terjadi.


