Muhamad Kerry Adrianto Riza merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sidang perkara tersebut dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan sembilan terdakwa pada Senin (23/2/2026).
Fokus utama dari replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah membantah dalil dari Terdakwa Muhammad Kerry, yang mengklaim bahwa tindakannya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai bagian dari keputusan bisnis. Jaksa menegaskan adanya intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang melanggar prosedur penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan sewa kapal.
Jaksa juga menguraikan aspek niat jahat yang melekat pada Terdakwa Muhammad Kerry dan dua rekan lainnya, menyimpulkan bahwa tindakan mereka masuk dalam kesengajaan sebagai maksud atau tujuan. Tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun yang diajukan juga didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti.
Dalam dakwaan JPU, terdapat sembilan terdakwa yang dihadapkan sebagai bagian dari klaster pertama dalam perkara ini. Mereka didakwa atas berbagai jabatan dan periode tertentu, yang telah menyebabkan kerugian perekonomian negara yang mencapai triliunan rupiah. Perkara ini juga mencatat illegal gain dalam jumlah besar yang didapat dari selisih harga perolehan impor BBM dengan harga perolehan minyak mentah dalam negeri.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menekankan pembebanan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut bisa bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Dengan adanya persidangan ini, diharapkan keadilan bisa ditegakkan dan kerugian ekonomi negara dapat diatasi tanpa membebani anggaran negara.


