:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519207/original/072449000_1772535637-unnamed__48_.jpg)
Liputan6.com, Jakarta – Keselamatan anak selama mudik Lebaran adalah tanggung jawab mutlak orang tua. Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), keselamatan berkendara adalah aspek krusial.
Mengacu pada Rekomendasi IDAI No. 11/PP IDAI/SR/IV/2023 tentang Safety Road and Prevention Road Injury pada Anak, IDAI mengingatkan bahwa cedera lalu lintas (road injury) masih menjadi salah satu penyebab utama kematian dan disabilitas pada anak dan remaja secara global.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI, Hikari Ambara Sjakti, menekankan bahwa perlindungan anak di dalam kendaraan harus dimulai dengan perlengkapan yang sesuai standar.
“Keselamatan anak di jalan adalah tanggung jawab mutlak orangtua. Jangan pernah menganggap remeh penggunaan car seat atau sabuk pengaman. Untuk perjalanan darat, pastikan anak menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan usia dan berat badannya,” jelas Hikari mengutip keterangan pers, Senin (16/3/2026).
Berikut adalah panduan teknis aman berkendara berdasarkan rekomendasi IDAI:
1. Penggunaan Car Seat dan Sabuk Pengaman (Kendaraan Roda Empat):
- Bayi baru lahir hingga usia 2 tahun WAJIB menggunakan rear-facing car seat di kursi belakang.
- Anak usia 2 hingga 5 tahun menggunakan forward-facing car seat.
- Anak di atas 5 tahun menggunakan booster seat hingga sabuk pengaman dapat terpasang dengan benar (lap belt di paha atas, shoulder belt di antara bahu dan dada).
- Anak di bawah 12 tahun sebaiknya tetap duduk di kursi belakang untuk perlindungan optimal.
- Orangtua dilarang keras memangku anak sambil menyetir.


