HomeBeritaBupati Tulungagung dan Tuntutan Setoran ke Anak Buah: Sebagai Orang Punya Utang

Bupati Tulungagung dan Tuntutan Setoran ke Anak Buah: Sebagai Orang Punya Utang

KPK baru-baru ini mengungkapkan praktik Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo yang terus menagih setoran dari para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tegas seperti orang yang memiliki utang. Para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, sebanyak 16 orang, ditekan untuk memberikan uang sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh Bupati GSW. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK Merah Putih, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa Bupati Gatut memerintahkan dua ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) dan Sugeng (SUG), untuk menagih setoran dari OPD atau memaksa mereka agar mematuhi permintaan bupati. Mereka aktif menghubungi dan mendesak para kepala OPD ketika Bupati memiliki kebutuhan tertentu.

Upaya penagihan tersebut dilakukan dengan cara menggeser anggaran di berbagai OPD, bahkan Bupati Gatut bisa meminta setoran hingga 50% dari nilai anggaran OPD. Besaran setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar. Selain itu, Bupati juga diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan barang dan jasa dengan mempengaruhi hasil lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu untuk paket pekerjaan di OPD. Dari total permintaan sebesar Rp5 miliar kepada OPD, Bupati berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp2,7 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli barang-barang pribadinya. Kontroversi terkait praktik ini patut menjadi perhatian serius semua pihak dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan di Indonesia.

Source link

Harus Dibaca