Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan mekanisme skema war ticket dalam pelaksanaan ibadah haji yang sedang dalam proses kajian. Skema tersebut dirancang untuk beroperasi sejalan dengan sistem antrean haji yang saat ini berlaku. Dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Dahnil mengungkapkan bahwa skema tersebut akan ada dalam dua opsi jika Arab Saudi membuka kuota dalam jumlah besar, yaitu skema antrean yang sudah ada dan skema war ticket.
War ticket merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem haji dengan tujuan mengurangi waktu tunggu yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan ditetapkan berdasarkan biaya riil tanpa subsidi, dengan kemungkinan biaya Rp200 juta per orang bagi jamaah yang memilih war ticket. Jamaah yang memilih skema antrean akan tetap mendapatkan subsidi atau manfaat. Penetapan biaya tetap menjadi kewenangan negara untuk menghindari mekanisme pasar bebas.
Kuota war ticket dapat berasal dari tambahan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi di luar kuota reguler tahunan. Peningkatan kuota juga mengacu pada visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan jumlah jamaah haji global dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang. Semua upaya ini dilakukan untuk memperbaiki sistem haji dan menjaga keadilan bagi seluruh jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji.


