HomeBeritaPeran Komisi III DPR dalam Pengawasan: Fokus Terhadap Kebijakan Negara

Peran Komisi III DPR dalam Pengawasan: Fokus Terhadap Kebijakan Negara

Habiburokhman telah membantah tudingan intervensi terhadap penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Hal ini dikemukakan oleh Habiburokhman dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy. Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses acara pidana yang berjalan, melainkan ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

Diungkapkan pula bahwa Habiburokhman mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan bagi masyarakat kecil. Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, ia menjelaskan permohonan penangguhan penahanan Amsal, dengan merujuk pada Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur mengenai jaminan penangguhan. Dalam hal ini, jaminan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat, atau pihak lain yang bersedia dan bertanggung jawab atas segala risiko dan akibat yang timbul. Habiburokhman menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Komisi III DPR hanya bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan, bukan intervensi. Sumber: Liputan6.

Source link

Harus Dibaca