Home Berita Pakar Hukum Pidana UI Menyuarakan Kejagung Harus Terbuka dan Transparan dalam Penanganan...

Pakar Hukum Pidana UI Menyuarakan Kejagung Harus Terbuka dan Transparan dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

0

Liputan6.com, Jakarta – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana menekankan pentingnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terbuka dan transparan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023.

“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki,” ujar Ganjar melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).

Dia menilai, transparansi tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang, yang juga menekankan peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam kasus tersebut, Ganjar menggarisbawahi bahwa dalam ranah hukum pidana, terdapat landasan penghapusan pidana karena perintah jabatan.

“Namun, penyidik perlu mendalami motif di balik penunjukkan tersebut, termasuk pemberian kuota, serta apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dalam proses tersebut,” jelas Ganjar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, perusahaan BUMN PT PPI, serta pihak swasta terkait. Kejaksaan Agung juga telah memanggil secara bergantian perwakilan produsen gula rafinasi dari PT Angeles Product, PT Andalan Furnindo, PT PDSU dan PT Jawamanis Rafinasi sepanjang bulan Februari. PT BMM dan PT Duta Sugar juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Sepuluh produsen gula rafinasi yaitu PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT BMM, PT Dharmapala US, PT Dusta Sugar, PT MT, PT Medan Sugar, PT PDSU, PT Sentra UJ dan PT Sugar Labinta mendapatkan penugasan resmi dari pemerintah melalui Kementrian Perdagangan untuk melakukan impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023.

Exit mobile version